FORUM BERDESA DAN EDUKASI

Berdesa, Berdata, Bermedsos

 
Panduan Sistem Mesin Uang Otomatis (SMUO)

.

Cara Menghasilkan Uang dari Blog

.

Panduan Sukses Bisnis di AMAZON.COM

sukses dari amazon.

AdsenseCamp (Pay Per Click)

.

Adsense Indonesia

Kumpul Blogger (Pay Per Click)

Claxon Media (Pay Per View)

Digg

Bidvertiser

Sukses dari AWSurveys

.

Software Pasang Iklan Massal di Internet

software pasang iklan massal di internet

Software Iklan Baris Massal

Software Iklan Baris Massal

Media Promosi

Media Iklan Baris Gratis !.

Smorty Blog Advertising

Blog Advertising - Get Paid to Blog

Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa (Bag 1 : Kades dan Sekdes)
Senin, 01 September 2008

A. Kepala Desa (Kades)


Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai fungsi :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina Perekonomian Desa
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Sekretaris Desa (Carik)

Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa, memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa serta melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan koordinasi, menyusun program dan petunjuk serta menyusun laporan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
  2. Melaksanakan pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, pelaporan dan pembinaan perangkat desa lainnya
  3. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa

C. Sekretariat Desa

Sekretariat Desa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum dan administrasi keuangan.
Sekretariat Desa mempunyai fungsi

1. Penyelenggaraan urusan surat menyurat dan kearsipan
2. Penyelenggaraan rumah tangga dan perlengkapan
3. Penyelenggaraan administrasi keuangan

posted by MOCH. SAICHU, SS, M.Si @ 22.12  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
&amp;amp;amp;amp;amp;lt;!-- end blogger code-->
Biodata Pengelolah

MOCH. SAICHU, SS, M.Si
Kab Sidoarjo, East Java, Indonesia
Tentang Saya
Lihat Profil Lengkap
Sudahkah Anda Shalat


Free Blog Content

CHAT BOX
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Artikel Terkini
Arsip
Links Pemerintah
Links GuruNet
Links Teman

Anda Pengunjung Ke

Asal Pengunjung

free counters

Powered by

BLOGGER

CO.CC:Free Domain

Banner Exchange

duniacyber.com Indonesia Advertising Portal

Info Lowongan Kerja

BengkelProgram.com

FORUM BISNIS DAN EDUKASI

© 2005 FORUM BERDESA DAN EDUKASI Blogspot Template by Isnaini Dot Com